KORANMANDALA.COM – Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 10 pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi di salah satu lokalisasi panti pijat Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kesepuluh orang yang merupakan tamu dan terapis panti pijat tersebut, diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang bulan suci Ramadan yang tinggal beberapa hari lagi.
Dalam razia tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan kegiatan prostitusi terselubung di panti pijat tersebut. Salah satu terapis tertangkap basah sedang melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan, pihaknya telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat tersebut.
“Memang betul, pada hari Selasa (27/2) sekitar pukul 19.00 Wib, kami berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di salah satu tempat pijat di Cikole Sukabumi,” ujar Bagus kepada Koranmandala.com, Sabtu 2 Maret 2024.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, saat ini kesepuluh orang tersebut telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan kasus prostitusi yang terselubung dalam kegiatan panti pijat.
“Jadi pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat ini dilakukan saat kami menggelar KRYD dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar Bagus menjelaskan.
Bagus juga mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kota Sukabumi.
“Dan tentunya kita ingin bukan suci Ramadhan nanti bisa bersih dan terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif seperti ini,” pungkasnya.- *** awan