Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi menjelaskan, santunan yang diserahkan Bupati Indramayu kepada keluarga Sayidin tersebut berjumlah Rp238.000.000 yang terdiri jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp70.000.000 dan beasiswa untuk 2 anak sebesar Rp168.000.000.
Edi menambahkan, APBD Indramayu memberikan premi asuransi sebesar Rp16.800 per nelayan per bulan sehingga untuk 1 tahun premi asuransi yang dibayarkan mencapai Rp201.600 per nelayan.
Kebijakan asuransi nelayan tersebut merupakan kepedulian Bupati Indramayu yang sangat luar biasa kepada para nelayan di Kabupaten Indramayu.
“Bupati Nina Agustina sangat peduli dengan nelayan Indramayu, hal ini dilihat dari proteksi kepada nelayan kecil setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. APBD Kabupaten Indramayu mencover nelayan kecil, sedangkan untuk nelayan 10 GT keatas mereka asuransi mandiri,” kata Edi didampingi Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Rachmat Yuliyanto.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina terus memberikan proteksi kepada nelayan Indramayu.
Pada tahun 2022 jumlah nelayan yang diproteksi sebanyak 495 nelayan, tahun 2023 sebanyak 2.441 nelayan dan tahun 2024 ini direncanakan sebanyak 2.475 nelayan. (Chs)