KORANMANDALA.COM – Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Indriyana Dewi Eka Saputri seorang wanita asal Cipinang Pulo, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan pembunuhan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial DT, DV dan RZ.
“DT dan DV merupakan sepasang kekasih, sedangkan RZ adalah pria yang disewa untuk membunuh korban,” kata Surawan, Sabtu, 2 Maret 2024.
Surawan mengungkapkan Indriyana Dewi Eka Saputri merupakan korban pembunuhan berencana.
Korban dibunuh pada 20 Februari 2024 sekitar jam 18.30 WIB, oleh RZ sebagai eksekutor di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor.
“Pelaku RZ sebagai eksekutor membunuh korban dengan cara menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal,” katanya.
Kemudian para pelaku membawa jasad korban ke Jakarta. Keesekon harinya tepatnya pada 21 Februari 2024, tiga pelaku membawa mayat korban menuju Pangandaran melalui tol Cipali dan Cirebon.
“Namun sesampainya di Kabupaten Kuningan mobil mengalami kerusakan,” ucapnya.
Pada tanggal 23 Februari 2024 sebelum jasad korban dibuang pelaku DT dan DV mengambil barang-barang yang melekat di tubuh korban.