KORANMANDALA.COM – Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap seorang pria yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pria berinisial S berusia 41 tahun itu
terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
“Tersangka S diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di mapolresta setempat pada Senin, 4 Maret 2024.
Ia mengatakan, S diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu 27 Januari 2024 kira-kira pukul 16.50 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua unit mobil yang kapasitas tangkinya dimodifikasi hingga mampu menampung BBM 200 liter, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, tiga jeriken 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, mesin pompa mini berkapasitas 200 liter, dan lainnya.
“Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,” ungkap Sumarni.
Selain itu, tersangka S dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya. (Chs)