KORANMANDALA.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor di bawah pimpinan Bambang Dwi Wahyono telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Bambang menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi banjir di Kota Bogor.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menghadapi banyak banjir di berbagai titik di Kota Bogor. Analisa kami menunjukkan bahwa masalah ini disebabkan oleh buruknya sistem drainase. Oleh karena itu, kami berusaha menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bambang pada Rabu, 6 Maret 2023.
Dalam rapat tersebut, Tim Pansus DPRD Kota Bogor membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan melibatkan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.
Bambang mengungkapkan dalam draft Raperda bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem drainase akan dilakukan secara partisipatif, dengan fokus pada pendayagunaan sumber daya air yang terpadu.
“Pengembangan ini mengikuti prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, memperhatikan kepentingan di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras,” jelas Bambang.
Menyoroti pentingnya pengaturan drainase, Bambang menyatakan bahwa hal ini krusial untuk mengatasi berbagai masalah, seperti debet banjir, genangan air, penyempitan, dan pendangkalan sungai, setu, dan saluran.
Ia merinci bahwa pengaturan sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan diperlukan.
Bambang menekankan bahwa Raperda ini diharapkan selesai sebelum berakhirnya masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang.
“Kami berkomitmen untuk mencapai tujuan ini guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Kota Bogor,” tambahnya.- *** nicko