KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, Aden Bahri. Sebanyak 2 orang terduga pelaku berhasil diamankan dan 5 orang lagi masih buron.

Kedua orang yang diamankan berinisial IT (47) dan OS (35) yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik Aden Badri di Jalan Selakaso Kulon RT 02/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu (2/3/2024) dini hari yang lalu.

Polisi mengamankan kedua terduga pelaku di rumah IT yang merupakan adik dari salah satu tim sukses calon legislatif (caleg) yang berada di Kampung Loa Sari RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan adanya pengungkapan kasus pengrusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum, dan amankan 2 terduga pelakunya.

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini, dan saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan,” ujar Bagus, Kamis 7 Maret 2024.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal dari IT yang menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah korban, dengan alasan karena kecewa terhadap korban.

“Hingga akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya, termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan pengrusakan rumah korban pada Sabtu (2/3/2024) dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong,” ujar Bagus menjelaskan.

Akibat dari peristiwa ini, lanjut Bagus, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian polisi. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas,” ujar Bagus.

Bagus menambahkan, hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.- *** awan




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Kontributor Koran Mandala

Exit mobile version