Minggu, 15 Desember 2024 3:34

KORANMANDALA.COM – Tempat hiburan malam seperti Caffe & Resto atau Rumah Makan terutama yang menyediakan fasilitas Karaoke atau Live Musik, selama bulan Suci Ramadhan, diInstruksikan “Wajib tutup” terhitung mulai H – 1 sampai H + 3 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan Dr. Carlan, S.Pd, M.MPd, saat wawancara esklusif di obyek Wisata Waduk Darma, 7 Maret 2024.

Penegasan terhadap para pengusaha hiburan malam itu, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran perihal, Instruksi yang wajib ditaati oleh seluruh pengusaha hiburan, dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadhan.

“Bilamana Instruksi ini dilanggar dan ada bukti pelanggaran, maka pengusaha yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum.” tegas Elon sapaan akrab Dr. Carlan.

Bicara target pengunjung atau wisatawan baik domestik maupun mancanegara, menurut Elon, optimis tercapai bahkan bisa melampaui target.

Hal itu terbukti pada tahun 2022 ditarget sebanyak 2 juta pengunjung, ternyata berdasarkan update data BPS mencapai 4,4 juta pengunjung. Berarti mengalami kenaikan 100 persen lebih. Begitu pun target yang sama tahun 2023 berhasil mencapai target.

Sementara pada Tahun ini, tahun 2024 Kita targetkan 3 juta.

“Target kunjungan wisatawan ini Insya Allah bisa tercapai,” ucapnya optimis.

Sementara itu, Festival Durian 2024 yang digelar baru-baru ini di Desa Cibuntu kecamatan Pasawahan, Kuningan, meski baru pertama kali, ternyata berhasil menarik perhatian wisatawan dari luar daerah.

Sedikitnya 2.000 wisatawan domestik menyerbu event Festival Durian yang digelar 24 Februari 2024 lalu.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Kontributor Koran Mandala

Exit mobile version