Ketiga tersangka ini akhirnya merubah rencana awal mereka dan membuang mayat korban di belakang Tugu Gajah di Kota Banjar.
“Tujuan awal mereka ke Kota Banjar untuk servis mobil. Tapi spare part mobil tidak ada jadi harus menunggu. Para tersangka ini kemudian memutuskan untuk membuang mayat korban ke jurang di wilayah di belakang Tugu Gajah di Kota Banjar,” kata Indra.
Pada Minggu, 25 Februari 2024, mayat Indriani Dewi Eka ditemukan warga dalam keadaan kedua tangan terikat dan dibungkus selimut.
Warga kemudian melaporkan ke polisi. Dari sinilah awal mula berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana ini.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Chs)