KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan kebijakan keras terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Bumi Tegar Beriman selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi THM untuk tetap beroperasi selama Ramadan.
“Selama Ramadan harus tutup. Enggak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup,” ujar dia, dalam pesan tertulisnya, Minggu 10 Maret 2024.
Rhama menambahkan bahwa pihak berwenang tidak akan segan-segan untuk menindak tegas THM yang tetap beroperasi dengan mempergunakan segel sementara.
“Pertama kita tutup aja. Kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya diperiksa semua,” tandasnya.
Kendati sudah ada Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan tersebut, Rhama menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan menjelang Ramadan.
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di seluruh Kabupaten Bogor akan memastikan agar para pengusaha THM mematuhi larangan ini.
“Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha. Mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya sudah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,” ungkapnya.
Dengan demikian, pemerintah telah memberikan peringatan keras kepada pengusaha THM untuk menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.
“Intinya kalau dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan Ramadan kita datang ke sana (THM) masih didapati beroperasi akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktifitas,” pungkas Rhama.- *** nicko