KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengumumkan empat poin larangan ketat dalam menyambut bulan Ramadan 2024 melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/1173-Hukham.
Salah satunya adalah larangan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) hingga panti pijat untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 2024, “demi menghormati umat Islam,” tulis SE tersebut.
“Pemkot Bogor juga menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR), serta melarang aktivitas penjualan dan produksi petasan,” tambah SE tersebut.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan.
“Tempat hiburan biasanya tidak beroperasi selama bulan Ramadan, dan SOTR pun tidak pernah diizinkan di Kota Bogor selama masa kepemimpinannya,” kata Bima, Senin 11 Maret 2024.
Dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, Pemkot Bogor akan fokus pada monitoring pasar untuk memastikan tidak ada kenaikan harga yang signifikan.
“Kita akan kerja keras melakukan monitoring, supaya kita bisa berkoordinasi manakala ada kekurangan stok atau harga yang melambung,” tambahnya.
Ditanya tentang kebijakan ini, Bima Arya menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah rutin yang diambil setiap tahun untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Gak boleh beda, gak boleh kendor,” tegasnya.- *** nicko