KORANMANDALA.COM – Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon ungkap 10 kasus peredaran narkoba
Sebanyak 13 orang pengedar narkotika, psikotropika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar diamankan dari hasil pengungkapan ini.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon seperti di Kecamatan Kedawung, Beber, Plumbon, Babakan, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.
“Selama bulan Februari 2024, Satres Narkoba berhasil mengungkap 5 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 4 kasus obat-obatan terlarang,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di mapolresta setempat pada Selasa, 12 Maret 2024.
Sumarni mengungkapkan, modus yang dipakai para tersangka ini dalam mengedarkan narkoba yakni dengan sistem tempel dan dijual secara online.
“Untuk sabu dan ganja modus yakni sistem tempel di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang dijual dengan cara online,” ungkap Sumarni.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba antara lain, sabu, ganja dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 70,58 gram, ganja 6,2 gram, dan 13. 857 butir obat keras terlarang,” ungkap mantan Kapolres Subang ini.