KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menjelaskan pengungkapan belasan kasus tersebut selama kurun waktu Bulan Januari hingga Maret 2024.
“Selama kurun waktu tersebut Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Indra didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Kamis, 14 Maret 2024.
Dari 14 kasus tersebut, 15 orang tersangka diamankan. Mereka rata-rata merupakan pengedar barang haram tersebut.
Ke-15 tersangka tersebut masing-masing berinisial DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba. “Barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 2,32 gram, ganja 140,86 gram, serta obat keras terlarang sebanyak 12.832 butir,” kata Indra.
Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.