Sementara pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Sedangkan untuk pelaku penjual obat keras terbatas tanpa izin edar akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Chs)
1 2