KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengeluarkan sejumlah imbauan dan larangan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan larangan dan imbauan tersebut dikeluarkan pihaknya guna menjaga kekhusyukan umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk dapat bersama-sama menjaga kamtibmas dengan baik selama bulan Ramadan,” kata Rano di Cirebon, Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam kesempatan ini mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Barat mengatakan pihaknya tidak mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan Sahur On The Road (SOTR).
“Kami juga melarang menjual dan membakar menyalakan petasan, bagi anak-anak, remaja tidak melakukan perang sarung dan tawuran konten yang nantinya akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, pada saat ngabuburit, masyarakat tidak melakukan aksi kebut-kebutaan, balap liar guna menghindari hal-hal yang berpotensi terjadinya tawuran atau gangguan Kamtibmas lainnya.
“Kami mengimbau juga jangan kebut-kebutan bahkan balapan liar yang berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Rano berpesan kepada masyarakat aga pada saat meninggalkan rumah untuk sholat tarawih, agar memperhatikan keamanan seperti memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta mematikan kompor dan peralatan listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Intinya harus mawas diri juga, terutama saat meninggalkan rumah untuk ibadah,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota kata Rano akan memaksimalkan patroli selama bulan Ramadan demi memastikan keamanan yang terbaik untuk warga.
“Kami juga akan maksimalkan patroli di jalanan,” pungkasnya. (Chs)