KORANMANDALA.COM – Tim Gabungan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan dan Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil menangkap dan menahan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan, RT, di Desa Gunung Karung, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung.
Proses eksekusi terpidana RT digelar di Lapas Sukamiskin Kelas II Bandung, Kamis 14 Maret 2024.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kuningan atas kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Sudiarso, ST.,SH.,MH
Terpidana RT sebelumnya saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan. Namun akhirnya berhasil di tangkap di kota Tasikmalaya setelah tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 Tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan serta menghukum RT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,-.
Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terpidana menerima putusan tersebut, sehingga pihak jaksa kejaksaan negeri Kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.- *** hendra