KORANMANDALA.COM – Sebanyak 7 pengedar narkoba dengan barang bukti berupa ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, ganja kering dan sabu, berhasil diungkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi.
Pengungkapan kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut, Disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat 15 Maret 2024.
“Kami berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat-obatan ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujar Tony yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman.
Lebih lanjut Kapolres Sukabumi menjelaskan, dari 7 kasus yang berhasil diungkap, 4 di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan 3 kasus lainnya terkait obat keras terbatas jenis Tramadol.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” ujar Tony menambahkan.
Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama dalam kasus tersebut, di antaranya seorang bandar yang ditangkap dengan barang bukti sabu, jika dikonversikan senilai Rp1 miliar.
“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ujar Tony.
Pihaknya menjerat para tersangka, lanjut Tony, dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan dalam peredaran obat keras terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas Tony.- *** awan