KORANMANDALA.COM – Dua kasus dugaan money politic pada masa tenang menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan, prosesnya telah dihentikan.
Dihentikannya kasus yang sempat viral di media sosial tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Firman Saat jumpa pers bersama Awak media didampingi tim Gakkumdu di Saung Kopi Hawu, Jalan Baru Ir Soekarno, Kuningan, Jumat sore 15 Februari 2024.
Menurut Firman, sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tidak menemukan unsur pidana Pemilu money politic terhadap dua peristiwa di Kabupaten Kuningan.
“Karena itu, kasusnya dihentikan,” kata dia.
Sekedar diketahui, kedua peristiwa yang diduga pelanggaran Money Politic itu, terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang.
Dugaan Money Politic di Desa Kadatuan, merupakan temuan dari Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, dan dugaan Money Politic di Desa Jambar merupakan laporan dengan pelapor atas nama Saldiman Kadir yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Demokrat.
Berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, kata Firman, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Berdasarkan Pasal 102 Ayat (2) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota pun bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, dalam menindaklanjuti temuan PKD Kadatuan, Bawaslu Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Money Politic).
Selanjutnya Bawaslu menyusun kajian bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, serta melakukan undangan klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi.
“Bawaslu telah melakukan Register Laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya. Berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kuningan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut,” kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu melakukan 3 kali kajian Bersama Sentra Gakumdu, bahwa berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian.
“Tidak dilanjutkan dikarenakan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana money politic,” kata Firman.(Hendra Purnama)***