KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon meringkus seorang pria yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Tersangka berinisial TP berusia 25 tahun ditangkap di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan tersangka ditangkap saat sedang mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
“Tersangka TP ditangkap saat tengah mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT) di Kecamatan Pangenan tanpa izin resmi,” kata Sumarni, Minggu, 17 Maret 2024.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka TP mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.