KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (Satres Narkoba) Polresta Cirebon meringkus seorang pengedar sabu.
Pria berinisial RJ (31) asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu ditangkap pada Minggu malam, 17 Maret 2024 pada pukul 20.20 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan saat ditangkap, polisi menemukan sabu
di tangan RJ.
“Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sumarni.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara RJ juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang kini berstatus DPO.