Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Chs) 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Kombes Pol Sumarni Narkoba Polresta Cirebon Yohanes V Frederik Charles Penulis
Sindikasi Jamparing Gelar Diskusi “Memutus Rantai Kecemasan” Bahas Dampak Bullying di Kalangan Pelajar