Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Chs) 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel Kombes Pol Sumarni Narkoba Polresta Cirebon
DLHK Kota Bandung Tanggapi Penumpukan Sampah di Flyover Ciroyom: Imbas dari Pembatasan di TPA SarimuktiSelasa, 12 November 2024 17:09
Sampah Menumpuk di Kolong Flyover Ciroyom, Bau Busuk Cemari Jalan Layang BaruSelasa, 12 November 2024 16:36