KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu bersama tim gabungan menyegel pembangunan gedung milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung itu lokasinya di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Karena belum mengantongi izin, Satpol PP setempat pun menyegel dan menghentikan proyek pembangunan gedung ULP itu, Senin, 18 Maret 2024.
Penyegelan tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, yakni pada 24 Februari 2024, lokasi proyek sudah sempat ditutup.
Namun sayangnya pihak pelaksana pekerjaan PT Sinergi Properti Pratama membandel. Mereka terus beraktivitas sehingga dilakukan tindakan lebih tegas, disegel.
Disaksikan pihak PLN, penutupan pembangunan gedung ULP PLN Indramayu dipimpin Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso bersama Camat Losarang, Boy Billy Prima.