Alasan penyegelan ini, seperti dijelaskan Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.
Pemilik proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola,” kata Teguh.
Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. Dia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor.
“Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia. (Chs)