KORANMANDALA.COM – Komisi V DPR RI meninjau persiapan fasilitas transportasi angkutan mudik lebaran tahun 2024 di Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu 20 Maret 2024.
Para wakil rakyat dari senayan itu menilai, kondisi terminal Baranangsiang yang statusnya terminal A sudah tak layak beroperasi dan mendorong agar segera direvitalisasi.
Menyikapi kondisi tersebut, Anggota komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa HIZ mengaku dirinya sudah sejak lama bicara dan berkali-kali menyatakan bahwa keberadaan Terminal Baranangsiang harus segera direvitalisasi.
“Ya, sebenarnya sudah tidak layak kalau dengan fasilitas yang ada seperti ini. Tapi karena masalah hukumnya belum selesai. Sebenarnya ini masalah hukumnya dahulu harus diselesaikan, supaya tidak terjadi permasalahan aduan nantinya,” ungkap Neng Eem.
Dirinya berpendapat, kalau ada political will sebenarnya bisa aja proses revitalisasi, karena kontrak atau perjanjian sebelumnya itu bukan dengan Kemenhub dan bukan dengan BPTJ, melainkan dengan Pemkot Bogor yang lama dan saat ini sudah tidak lagi menjabat.
Dirinya mempertanyakan mengenai adendum dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) selaku pemenang tender untuk pembangunan terminal Baranangsiang.
“Isi adendum itu apa, percuma bikin adendum kalau tidak menjadi solusi kemudian kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTJ tidak langsung bisa eksekusi untuk membangun,” tegasnya.
Anggota DPR RI dapil Jawa Barat III tersebut berjanji akan mengawal dan memperdalam lebih spesifik lagi mengenai rencana pembangunan terminal Baranangsiang yang sudah mangkrak selama hampir 11 tahun.
“Insya Allah setelah Idul Fitri 2024, karena sebentar lagi masa sidang selesai dan dilanjutkan reses. Nah setelah reses dan masa sidang yang akan datang kemungkinan bisa dijadwalkan untuk penyelesaiannya,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Penyerahan pengambilalihan pengelolaan aset terminal Baranangsiang (tipe A) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya sejak 12 Februari 2018.
Penyerahan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).- *** nicko