KORANMANDALA.COM – Sebanyak 2 remaja menjadi korban pembacokan kelompok bermotor yang sedang ngabuburit di Sukabumi. Para remaja yang menggunakan 50 sepeda motor tersebut, melakukan konvoi dan menyerang pemotor lain yang melintas.
Aksi kelompok remaja bermotor tersebut, sempat viral di media sosial. Selain membuat takut warga dan pengguna jalan dengan mengacungkan senjata tajam saat konvoi, aksi mereka disiarkan langsung (live streaming) di media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, lokasi pembacokan terjadi di perempatan Jalan Parahita dengan Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Selang 30 menit kemudian, kelompok remaja bermotor tersebut menyerang pengguna jalan lain di Jalan Lingkar Selatan, Kampung Begeg RT 06/01, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, tepatnya di depan rumah makan Pawon Ligar.
“Korban berinisial RA (16) warga Citamiang, Kota Sukabumi dan MLPU (20) warga Cibeureum, Kota Sukabumi. Keduanya mengalami luka bacokan di bagian punggung,” ujar Bagus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 21 Maret 2024.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan warga, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Senin 18 Maret 2024 Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 7 terduga pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa 19 Maret 2024 ditetapkan 1 orang tersangka pelaku pembacokan yang berinisial TM (17) alias A warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang membawa senjata tajam jenis cerulit dan membacokannya ke korban,” ujar Bagus.
Bagus menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 bilah senjata tajam dari berbagai jenis, 5 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, 1 potong jaket warna biru dan 1 buah helm warna hitam.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Bagus.- *** awan