– Penukaran harus dilakukan dengan penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
– Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui layanan PINTAR (pintar.bi.go.id) dengan memahami mekanisme dan tata cara pemesanan yang tertera pada menu “Bantuan dan Tanya Jawab”.
Ketentuan
Selama periode Ramadhan 2024 atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, masyarakat dapat menukar uang baru dengan jumlah maksimum Rp 4.000.000. Simak rinciannya sebagai berikut ini :
Pecahan Rp 1.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 100.000
Pecahan Rp 2.000 jumlah penukaran sebanyak 200 lembar atau Rp 400.000
Pecahan Rp 5.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 500.000
Pecahan Rp 10.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 1.000.000
Pecahan Rp 20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp 1.000.000
Pecahan Rp 50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp 1.000.000. (rfa)