KORANMANDALA.COM – Seorang guru honor di Kota Cirebon Jawa Barat (Jabar) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cirebon Kota.
Oknum guru berinisial FB itu dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan telah melakukan rudapaksa terhadap salah seorang siswa di tempatnya mengajar.
Diketahui, FB merupakan guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Peristiwa rudapaksa ini terjadi di kos-kosan pelaku di Kawasan Jalan Pemuda Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Senin, 26 Februari 2024.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan awalnya pelaku mengajak korban yang berusia 12 tahun jalan-jalan.
“Pada Minggu, 25 Februari 2024, pelaku chat WhatsApp ajak korban jalan-jalan,” kata Rano, Senin, 25 Maret 2024.