Lalu pada Hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku menjemput korban di sekolah dan membawanya jalan-jalan.
Korban awalnya tak tahu akan dibawa kemana-mana. “Ternyata pelaku ini membawa korban ke kos-kosannya di Jalan Pemuda dan dan di tempat ini pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Rano.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cirebon Kota.
Polis pun berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan dari korban akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian dalam korban, dan handphone,” lanjutnya.
Selain itu polisi juga menyita KTP, surat pengangkatan tenaga kependidikan, dan pakaian milik FB dan surat hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati.
Tersangka FB bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.