Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tandasnya. (Chs)
Sumber: