KORANMANDALA.COM – Buron selama kurang lebih 3 bulan, RM (18), akhirnya diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
RM (18) merupakan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan FP (18) hingga alami luka sabetan senjata tajam pada bagian perut sebelah kiri dan kaki.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB malam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan cerulitnya ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.
Selain mengamankan RM, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa visum et repertum dan sebilah senjata tajam jenis cerulit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu J, C, F, K, A dan F,” ujar Bagus.
Lebih rinci Bagus menjelaskan, kronologi kejadian terjadi di Jalan KH A Sanusi, Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada pertengahan Januari 2024 silam.
“Berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban, di lokasi kejadian, melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor,” ujar Bagus.
Melihat hal itu, ujar Bagus, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri.
“Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagian perut dan kaki,” jelas Bagus.
Bagus menambahkan, hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan akibat perbuatannya, terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Awan)***