KORANMANDALA.COM-GARUT – Pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse narkoba polres Garut. Pemakai dan pengedar narkotika berinisial SN (39) ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.
Barang bukti yang disita polisi dari SN adalah tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip berjumlah 9 paket. Paket paket tembakau sintetis itu kemudian dibungkus plastik hitam. Selain paket tembakau, polisi juga menyita alat alat lain seperti pengisap dsb.
Barang haram tersebut menurut penyidik diperoleh SN dari hasil membeli melalui online. SN mengakui membeli barang tersebut dari online melalui IG dengan nama akun SAMUDERAPACOFIC, dengan harga Rp900.000 untuk 10 gram narkoba jenis tembakau sintetis.
BACA JUGA: 2 Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di Sukabumi, Edarkan Tramadol dan Sabu
Selain IG itu, SN juga membeli barang haram itu dari akun SEA OF OCTOPUSES, sebesar Rp1.300.000.
Tersangka melanggar pasal 112 ayat (2) ju pasal III ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang perubahan pertolongan Narkotika, psikotropka dan persikutor farmasi.
NARKOBA GOLONGAN 1
Tembakau sintetis adalah jenis narkoba yang dibuat dari campuran beberapa bahan kimia industri seperti FUB-AMB, AB-CHMINACA, 5-Fluoro-ADB dan beberapa varian lainnya.
Hasil campuran kimia tersebut dicampurkan ke daun kering atau potongan tembakau yang dikonsumsi dengan cara dilinting dan dihisap seperti rokok.
Di Indonesia, narkoba sintetis merupakan salah satu jenis narkotika golongan 1. Tembakau sintetis sering juga dikonsumsi sebagai alternatif ganja.
BACA JUGA: 7 Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Ganja Obat Terlarang Jadi Barang Bukti
Dampak paling buruk tembakau sintetis bisa menyebabkan kerusakan otak. Pasalnya tembakau sintetis bekerja pada reseptor sel di otak dengan cara mengubah kondisi otak atau mind-altering.
Akibatnya, pengguna jadi sulit berpikir secara sehat, mudah marah, cemas, depresi hingga memiliki kecenderungan bunuh diri. ***