KORANMANDALA.COM – GARUT – Gegara dikejar-kejar penagih pinjol (pinjaman online) seorang warga Kampung Barusari Kecamatan Pasir Wangi Kabupaten Garut I(37) nekat melakukan pencurian. Alih-alih mencuri untuk membayar pinjol, I malah ditangkap dan berakhir di penjara.
Peristiwa pencurian ini terjadi Jumat (29/3) lalu di Kampung Barusari, Pasir Wangi Garut. Berbekal pisau, I nekat memasuki rumah tetangganya untuk mengambil barang.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha S, I,k,M,SI melalui Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji,SH,M,H mengatakan bahwa pelakunya berhasil ditangkap. Menurutnya, aksi pencurian itu terjadi saat pemilik rumah Ai Rohimah (29) sedang menonton TV bersama anak anaknya sekitar pukul 20.20 wib.
BACA JUGA: Modus Pencurian dan Penggelembungan Suara, Sebuah Pengalaman Empiris Mantan Anggota DPR 2 Periode
Tanpa diduga, pelaku dengan menggunakan penutup kepala memasuki rumah korban. Pelaku langsung menodongkan sebilah pisau kepada Ai Rohimah (29). Setekah mengambil dua buah hand phone milik korban yaitu merk Oppo dan Samsung, pelaku meninggalkan korbannya.