KORANMANDALA.COM – Tragedi mengerikan terjadi di Kampung Benda Kaum, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal. RM (28) menganiaya istrinya, NA, hingga tewas dalam kondisi bersimbah darah.
Kronologi pembunuhan ini terungkap oleh pihak kepolisian setelah pengungkapan oleh keluarga tersangka.
“Setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban yang berada di kamar, mereka bertiga segera bergegas menuju kamar, namun tidak bisa masuk karena terkunci dari dalam,” ucap Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah pada Senin 1 April 2024.
Ketika pintu kamar tak bisa dibuka, ibu tersangka langsung menghubungi suaminya.
Sang ayah pun datang dan membuka pintu kamar yang terkunci. Pelaku masih berada di dalam kamar, sementara korban tergeletak dengan luka-luka serius.
“Hubungan rumah tangga tersangka dan korban sedang tidak harmonis. Namun di waktu kejadian, tersangka meminta rujuk, namun ditolak oleh korban,” ungkap Wahyu.
Tolakan tersebut memicu amukan tersangka. Dia menyerang korban dengan obeng, merenggut nyawa dengan kejam.
“Tersangka menusukan kembali obeng dengan menyilang dari arah kiri ke atas sehingga menembus pipi leher sebelah kiri secara acak dan berkali-kali. Kemudian terakhir menusukan obeng tersebut ke arah bagian atas kepala,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti termasuk obeng, handphone, daun pintu, dan pakaian pelaku. Kasus ini dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Tidak kurang dari 24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah temannya tidak jauh dari TKP,” ungkapnya.- *** nicko