KORANMANDALA.COM – Angkutan tradisional delman dan becak dilarang beroperasi saat arus mudik dan balik Lebaran 1445 Hijriah, untuk memperlancar arus lalulintas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Untuk mengganti kerugian para pengemudi delman dan becak, Pemerintah dipastikan akan memberikan kompensasi yang layak.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Garut Barnas Adjidin dalam Rapat Koordinasi dengan TNI, Polri, pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat dan pegiat lalulintas di Aula Mumun Surahman kepolisian Resort (polres) Garut pada hari Senin (1/4/2024) kemarin.
Menurut Barnas, Pemerintah daerah melarang delman dan becak beroperasi di area arus mudik dengan tujuan untuk menjaga kemacetan.
Namun, kata dia, pemerintah tidak akan merugikan para pengemudi becak dan delman. Pemerintah, akan memberi kompensasi sebagai perhatian kepada para pemilik delman dan becak yang tidak mengoperasionalkan delman dan becak.
“Kami sudah mencoba menyiapkan kompensasi tersebut agar bisa diterima secepatnya, agar mereka dapat melakukan aktifitas lainnya selain dari menarik becak dan delman.sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Barnas.
Diketahui, dalam rangka menyongsong lebaran 1445H, segenap jajaran pemerintahan Kabupaten Garut mengadakan rapat koordinasi dengan TNI, polri, pelajar, mahasiswa,tokoh masyarakat dan tokoh pegiat lalu lintas melakukan rapat koordinasi.
Dalam rakor itu, PJ Bupati Garut Barnas Adjidin mengungkapkan rencana persiapan arus mudik dan arus balik lebaran. dalam upaya memastikan kelancaran perjalanan.
Termasuk di dalamnya, kata dia, menyiapkan tiga ruas jalan besar yang akan dilalui pemudik, di antaranya ruas utara, ruas tengah, ruas selatan
“Ketiga ruas itu harus dipersiapkan segala sesuatunya agar pada saatnya para pemudik bisa nyaman, aman dalam melakukan perjalanan baik pagi, siang, sore bahkan malam hari,” kata Barnas Adjidin.