KORANMANDALA.COM – Dipicu rebutan lahan parkir, 2 kelompok pemuda bentrok di Jalan Hj Kokom Komariah, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di samping GOR Futsal Garuda, pada Selasa 2 April 2024 malam.
Bentrok yang terjadi pada sekira pukul 19.00 WIB tersebut, mengakibatkan 2 orang korban luka akibat bacokan senjata tajam. Sebanyak 8 orang yang terlibat bentrokan dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
Usai bentrokan, kedua kelompok pemuda tersebut, melakukan aksi saling lapor dengan membuat LP (Laporan Polisi) kepada Polres Sukabumi Kota, sehingga polisi menetapkan korban dan pelaku sebagai tersangka dalam aksi bentrokan rebutan lahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedelapan tersangka berinisial MR alias A (21), MY alias D (21), RR alias B (30), PP alias J (21), WKS alias O (30), AS alias A (19), MYF (22) dan RM alias I (22).
“Korban berinisial MR alas A, warga Cibeureum, Kota Sukabumi, mengalami luka bacok di bagian kepala. Kedua MY alias D, warga Cibeureum, Kota Sukabumi, mengalami luka bacok di bagian punggung dan leher belakang,” ujar Bagus pada Rabu 3 April 2024.
Lebih lanjut Bagus menuturkan, kronologi kejadian berawal dari kesalahpahaman pelaku sekaligus korban berinisial MR alias A yang memiliki permasalahan awal dan melakukan pembacokan kepada WKS.
“Keributan diawali dengan pesan melalui voice note WhatsApp bernada tantangan, sehingga satu kelompok mendatangi kelompok lainnya hingga terjadi saling serang. Usai bentrokan, karena sama-sama mengalami luka-luka, keduanya kemudian saling melaporkan,” ujar Bagus.
Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Hoda Beat dan satu topi biru putih.
“Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” ujar Bagus.
Selain itu, lanjut Bagus, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dimana terlobat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.- *** awan