Menurut keterangan Sekda Dian Rachmat Yunuar, kerusakan monumen Titik NOL tersebut yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUTR.

Sementara itu, secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berada dibawah Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pengelolaan tamkot itu berada di Dinas Lingkungan Hidup.

Itu aset pemda tentunya pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan.
Sedangkan yang bertanggung jawab untuk menjaga aset-aset daerah ini tentunya seluruh masyarakat Kuningan.- *** wawan jr

1 2
Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version