KORANMANDALA.COM – Sejumlah ruas jalan di kawasan kota Garut seperti Jalan Ahmad Yani yang semula “sareukseuk” oleh pedagang kaki lima (PKL), kini lain.
Jalan Ahmad Yani kini bersih dari PKL.
Seperti diketahui, selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI Polri, gencar melakukan penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah perkotaan Garut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengakses jalan dan trotoar selama bulan Ramadan.
Baca Juga : Pemkab Garut Tertibkan PKL Jalan Ahmad Yani, Masyarakat Beri Tanggapan Positif
Penertibannya sendiri sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.
Itu juga sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota (khususnya), menertibkan dan pengawasan Pedagang Kaki Lima,” kata Sekda Garut, Nurdin Yana dalam keterangannya dikutip Rabu 11 April 2024.
Baca Juga : Curug Cihanyawar, Wisata Alam Garut dengan Keindahan yang Memukau
Banyak yang menduga penertiban tersebut dilakukan untuk melarang PKL berdagang.