Namun menurut Nurdin, hal itu keliru. Yan dilakukan pemerintah adalah untuk menegakkan peraturan yang ada dan memberikan alternatif tempat bagi PKL yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.
“Kebijakan ini bukan keputusan individual atau keputusan Penjabat (Pj) Bupati Garut saja, melainkan hasil musyawarah Forkopimda termasuk di dalamnya terdapat unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga unsur tokoh masyarakat dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata dia.
Baca Juga : Sungai Cisanggiri Destinasi Wisata Tersembunyi di Garut Selatan, Ini Rencana dan Harapan Bupati Rudy Gunawan
“Ini semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut bukan menghilangkan PKL. Mari kita bersama–sama ciptakan Garut yang tertib, bersih dan indah,” ujarnya,
Berkat penertiban tersebut, juga berkat pengertian para PKL, beberapa ruas jalan yang semula penuh dengan pedagang kaki lima, kini bersih dan nyaman.
Itu seperti terlihat di Jalan Ahmad Yani, kini. (Tim Mandala)***