Sebelumnya, seperti diberitakan, Pemkab Garut melalui Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri gencar melakukan penertiban PKL dan parkir liar di wilayah perkotaan Garut.
Dalam sebuah penjelasan, Sekda Kabuputen Garut Nurdin Yan mengatakan bahwa penertiban tersebut untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengakses jalan dan trotoar.
Penertiban yang dilakukan Pemda tersebut, kata dia, tentu berdasarkan pijakan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Selain berdasarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, juga sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Nurdin menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang PKL berdagang, melainkan untuk menegakkan peraturan, agar keberadaan mereka tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.
“Dalam implementasinya pun, Pemkab Garut beserta Forkopimda Garut, tak hanya sekadar menertibkan saja, melainkan menyiapkan juga beberapa opsi tempat yang bisa digunakan oleh para PKL,” ujarnya. (ape)***