KORANMANDALA.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan merubah peraturan di Masjid Raya Al Jabbar untuk meminimalisir adanya pungutan liar atau pungli.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jabar yang sekaligus unsur DKM Masjid Al Jabbar Faiz Rahman menyebutkan, semua menyepakati harus ada penambahan dan perbaikan Standar Operasional Procedur (SOP) untuk meningkatkan pelayanan.
“Perbaikan SOP seperti memasang beberapa imbauan terkait tarif parkir dan ke mana membayarnya, dan lain-lain,” kata Faiz Minggu 14 April 2024.
Faiz juga menekankan untuk mengantisipasi hal serupa, semua sepakat untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi seperti membuka lebih banyak kanal-kanal aduan dari masyarakat, salah satunya aplikasi Sapawarga yang dikelola Provinsi Jabar atau langsung ke DKM.
“Bisa ke Sapawarga, DKM atau melalui polisi. Pokoknya melalui kanal-kanal resmi agar tercatat dan bisa langsung ditindaklanjuti,” terangnya.
Faiz menegaskan, pungli di Al Jabbar dalam bentuk apapun harus berhenti, tidak boleh ada lagi.
Kalau ada lagi kejadian serupa, pemerintah segera bertindak tegas.
“Sebenarnya petugas resmi di sini (Al Jabbar) ada 36 orang yang bertugas secara bergiliran dan itu semua sudah mendapatkan pembinaan secara berkala terkait SOP, pelayanan, dan lain-lain,” ujarnya.- *** dwi