KORANMANDALA.COM – Mengaku dibegal padahal uang hasil Cash On Delivery (COD) digunakan membayar cicilan kredit sepeda motornya, seorang kurir jasa ekspedisi bersandiwara dan membuat laporan palsu kepada polisi untuk mengelabuhi perusahaannya.
Aksi pelaku mulai terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, namun tidak ditemukan adanya peristiwa pembegalan yang dilaporkan hingga menimbulkan kerugian materi sebesar Rp3,2 juta tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya mengamankan pria berinisial LDS (26) seorang kurir di salah satu ekspedisi atau pengiriman barang yang diduga telah membuat laporan palsu terkait aksi begal yang menimpa dirinya pada awal Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, LDS diamankan di rumahnya, Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Senin 15 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
“Pada awalnya yaitu tanggal 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Bagus kepada Koranmandala.com.
Menurut pengakuannya, lanjut Bagus, pelaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang hasil dari ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja Rp3,2 juta serta handphone miliknya.
“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” ujar Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, pihaknya menjerat LDS dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu.
Selain itu polisi juga menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja, untuk menerapkan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.- *** awan