KORANMANDALA.COM – Pascalibur bersama Idulfitri 1445 Hijiriah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon pastikan tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Arif Kurniawan saat ditemui usai halalbihalal tingkat Kota Cirebon, Selasa, 16 April 2024 di Balai Kota Cirebon.
“Kementerian PAN RB memang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” jelasnya.
Pemda Kota Cirebon kata Arif, tidak menerapkan WFH lantaran sebagian besar pegawai tidak mudik dengan jarak yang jauh. Sehingga Pemda Kota Cirebon memberlakukan work from office (WFO) 100 persen.
“Kebijakan itu sudah dikonsultasikan ke Pj wali Kota Cirebon, beberapa hari lalu,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Arif, pada surat edaran yang dibuat Pemda Kota Cirebon untuk seluruh perangkat daerah menetapkan pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024, melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO).