Senin, 16 Desember 2024 4:48

“Kepala perangkat daerah dan BUMD diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja,” terangnya.

Kemudian, imbuh Arif, kepala perangkat daerah juga harus memastikan pelayanan publik yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Bila perlu membuka media komunikasi daring/online dan luring/offline sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan guna memastikan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” paparnya.

Arif juga mengakui, akan ada pengecekan langsung daftar hadir secara online dan fisik di kantor setiap perangkat daerah usai libur dan cuti lebaran ini.

“Kita akan lakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ada ASN yang melanggar, akan diproses sesuai aturan. Karena sampai saat ini, tidak ada surat izin tidak masuk kerja dan perpanjangan cuti yang masuk,” katanya. (Chs)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Kontributor di Koran Mandala

Exit mobile version