KORANMANDALA.COM – Pernikahan Widia Putri dari Keluarga Maman Suherman dengan Rizky dari Desa Cihideung Girang, melalui program “Paduka”, berlangsung di kediaman Mempelai Wanita Kelurahan Awirarangan, disaksikan Sekda Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Kamis 18 April 2024.
Usai prosesi ijab qobul, Sekda Dian menyerahkan Dokumen kependudukan setelah pernikahan dari pemerintah Kabupaten Kuningan. Dokumen kependudukan ini merupakan Program Paduka (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan).
“Melalui program Paduka, semoga terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah pernikahan,” ungkapnya.
Dalam sambutannya Sekda Dian mendoakan, semoga pasangan pengantin “sabengkeut, sauyunan” dan dilimpahkan kebahagian dari Allah SWT untuk mewujudkan keluarga, yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, disela acara menjelaskan, melalui Program Paduka, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi antre dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil karena sudah otomatis.
“Proses ini dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama, pasangan pengantin akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab qabul dilaksanakan,” terangnya.
Dokumen baru yang diterima oleh pasangan pengantin, sambung Yudi, meliputi KTP baru untuk masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai.
Program Paduka ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan yang terpenting, semua layanan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka ini gratis.- *** wawan/hendra