Minggu, 15 Desember 2024 22:39

KORANMANDALA.COM – Rapat paripurna yang mengagendakan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi rapat paripurna terakhir bagi Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang akan mengakhiri pengabdiannya dalam hitungan hari.

Sebagaimana diketahui bersama, jabatan keduanya akan berakhir pada 20 April 2024. Rapat dihadiri para tokoh yang pernah memimpin Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor sehingga menjadikan rapat tersebut berbeda dari biasanya.

Ketua DPRD Kota Bogor periode 2014-2019, Untung Maryono dan Wakil Wali Kota Bogor periode yang sama, Usmar Hariman secara khusus diundang untuk menghadiri rapat yang menetapkan rancangan Perda Kota Bogor tentang penyusunan produk hukum daerah dan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi perda.

Di hadapan semua yang hadi, Bima Arya menyebutkan, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rancangan Perda ini terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur, seperti metode omnibus Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini diharapkan nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah di Kota Bogor sehingga memenuhi semua unsur, tertib regulasi dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu 17 April 2024 sore.

Dalam melakukan kewenangan, setiap badan, pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh bertindak di luar batas kewenangannya.
Kewenangan tersebut dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah berlakunya wewenang dan cakupan atau materi wewenang

Tertib prosedur bermakna bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mengikuti tata cara dan urutan dari awal hingga akhir secara sistematis yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghasilkan sebuah produk hukum yang baik dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Tertib Substansi. Pada prinsipnya materi muatan produk hukum daerah harus sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tertib Implementasi. Pada hakikatnya produk hukum daerah dibuat untuk dilaksanakan, maka dari itu proses pelaksanaan produk hukum daerah menjadi sesuatu yang mutlak bagi pemerintah daerah.

Selanjutnya, disampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda tentang penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan. Berdasarkan PP Nomor 122 Tahun 2015, tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 54 ayat (3), salah satu sumber dana pembiayaan untuk penyelenggaraan sistem Penyedian Air Minum (SPAM) berasal dari APBD.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bogor kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam bentuk uang dan penyertaan modal atas barang milik daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebesar Rp180 Miliar, dengan rincian sebagai berikut. Penyertaan modal dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 133 Miliar; penyertaan modal atas barang milik daerah dengan nilai Rp 47 Miliar.

“Adapun tujuan pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan, yaitu untuk peningkatan debit air terdistribusi ke pelanggan, penambahan raihan pelanggan dan penambahan laba usaha. Harapannya adalah terpenuhinya kebutuhan hajat hidup masyarakat akan air bersih dan dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) kepada pelanggan. Cakupan pelanggan yang terlayani oleh jaringan perpipaan akan bertambah dan peningkatan PAD,” jelas Bima Arya.

Dalam rapat paripurna itu, Bima Arya memohon izin dan pamit. Dia memohon maaf apabila jika selama 10 tahun memimpin Kota Bogor ada yang kurang berkenan di hati.

“Izinkan pula saya menyampaikan terima kasih untuk semua doa yang dipanjatkan, untuk semua dukungan yang diikhtiarkan, untuk semua tetesan keringat dan air mata, untuk bersama-sama menjadikan kota ini jauh lebih baik dan memberikan keberkahan bagi semua. Terima kasih atas segala perhatiannya,” kata Bima Arya.- *** nicko




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Kontributor di Koran Mandala

Exit mobile version