KORANMANDALA.COM – Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) digelar Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kampung Lio RT 03/01, Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Senin 22 April 2024.
Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan sinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut, dideklarasikan di seluruh Indonesia melalui zoom meeting yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, penataan aset ini sangat penting dilakukan dengan profesional dan mengikuti berbagai norma-norma yang ada.
Untuk itu, pihaknya melakukan penataan aset, baik melalui legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
“Nah di dalam konteks itu, karena ini membangun narasi reforma agraria yang utuh, maka penataan aset ini harus diikuti dengan penataan akses, karena masyarakat ketika mendapatkan tanah itu harus betul-betul memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujar Dalu kepada Koranmandala.com.
Lebih lanjut Dalu mengatakan, jika masyarakat diberikan tanah atau tanahnya didaftarkan dan ketika itu tidak memberikan manfaat terkait kesejahteraan. Maka, pihaknya mendapatkan sebuah fenomena bagaimana kesejahteraan itu tidak bisa dimunculkan.
“Dalam membangun sebuah reforma agraria, maka dibutuhkan sebuah kolaborasi dan kerjasama yang utuh dari berbagai stakeholder. Selain itu juga terdapat dua kategori dalam mengimplementasikan program tersebut,” ujar Dalu.
Pertama, ujar Dalu, peranan pemerintah dalam hal ini Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah desa. Karena pemerintah desa, dinilai mempunyai badan usaha milik desa yang bisa didorong agar bisa tercapai.
“Nah, yang kedua dengan kalangan swasta dan stakeholder terkait dengan offtaker, karena offtaker ini akan memberikan perbandingan dari awal. Selain itu, proses pendampingan membangun narasi kemampuan masyarakat untuk berusaha sampai kepada pemasaran agar reforma agraria dapat dilaksanakan secara utuh,” ujar Dalu.
Dalu menambahkan, bukan saja berkaitan rintangan keadilan, tetapi yang paling utama reforma agraria dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tanah-tanah yang ada di Indonesia, bisa benar berproduksi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya terkait dengan pangan.- *** awan