KORANMANDALA.COM – Panen raya pisang cavendish dirasakan kelompok tani penerima manfaat lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kampung Lio, Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Para petani yang mendapat pendampingan dari Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan pihak swasta Great Giant Food (GGF), melakukan hilirisasi pisang cavendish mulai penanaman hingga pemasaran produknya.
Di lahan seluas 320 hektar, para petani yang tergabung dalam koperasi Tora Wijasakti menanam ribuan pohon pisang cavendish sejak awal tahun 2022. Kini baru bisa panen setelah 1 tahun melakukan penanaman dan pengembangan pisang cavendish.
Salah satu petani binaan, Umar Wirahadikusumah (34) mengatakan, sejak ditanam hingga saat ini dirinya beserta petani lainnya dibimbing terus-menerus oleh salah satu perusahaan untuk bisa menghasilkan kualitas buah pisang cavendish yang bagus.
“Setiap hari kita ada bimbingan, di awal kita memang sempat mengalami kegagalan panen hampir ga masuk ke pasaran, setelah kita dibantu pihak GGF (Perusahaan) alhamdulillah kita mendapatkan kualitas lebih bagus,” ujar Umar kepada Koranmandala.com, Selasa 23 April 2024.
Umar menambahkan, program perkebunan pisang cavendish ini sangat bermanfaat bagi petani lokal atau masyarakat sekitar karena dapat menambah penghasilan. Dibandingkan dengan penanaman pisang jenis yang lain, para petani lebih untung mengembangkan pisang cavendish.
“Kalau masalah pengurusan nggak susah, tahap awal dari pertama kali penanaman sampai panen itu kita membutuhkan waktu 1 tahun, tapi dari tanam sampai berbuah itu sekitar 7 bulan, di tahun ke 2 itu bisa 2 kali panen,” ujar Umar.
Jika menanam pisang jenis biasa, lanjut Umar, dirinya hanya berpenghasilan Rp500-700 ribu per bulan, namun dengan budi daya pisang cavendish, pihaknya bisa menerima Rp2-2,5 juta per bulan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang didampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, ikut melakukan seremonial panen pisang cavendish di wilayah TORA Kampung Lio.
Menurutnya, di wilayah ini terdapat penataan aset redistribusi tanah seluas 2,4 hektare. Namun, saat ini telah meluas ke tanah milik masyarakat yang belum terdaftar dengan luasan tanah hampir 9,4 hektare.
“Yang di belakang ini adalah hasil produksi (tanaman pisang) dari masyarakat yang tanahnya belum terdaftar. Ini tadi saya sampaikan asetnya itu akan mengikuti akses. Sehingga, masyarakat itu betul-betul memiliki kesadaran, bahwa tanahnya itu bisa dilakukan treatment untuk menciptakan sebuah produksi dan menghasilkan tingkat kesejahteraan,” kata Dalu.
Lebih lanjut Dalu menjelaskan, pentingnya mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini penting bagi masyarakat, sehingga nanti ketika dia sudah memproduksi seperti itu, pendapatan naik dan berikutnya aset bisa mengikuti,” ujar Dalu.- *** awan