KORANMANDALA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja pada Rabu, 25 April 2024, untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum), serta Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Anna, pelaksanaan Perda Tibum masih belum mencapai tingkat yang diinginkan.
“Sosialisasi belum merata. Banyak camat, lurah, dan masyarakat yang belum tahu tertib apa saja yang diatur dalam Perda Tibum,” ujar Anna.
Dia juga menyoroti kekurangan personel Satpol-PP, yang menyebabkan pelaksanaan Perda tidak maksimal.
Untuk mengatasi masalah ini, Anna merekomendasikan agar Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) meningkatkan kualitas dan kuantitas personel Satpol-PP.
“Kami juga meminta Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi secara masif di wilayah-wilayah,” tambah Anna.
Evaluasi terhadap Perda Disabilitas juga mengungkapkan masalah yang signifikan.
Pemkot Bogor, menurut Anna, belum mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) yang menjadi panduan teknis pelaksanaan Perda ini.
“Padahal DPRD sudah berkomitmen dalam hal penganggaran, dengan peningkatan anggaran APBD untuk alokasi bantuan bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Anna mendesak dinas-dinas lain untuk lebih ramah terhadap disabilitas dalam penyusunan program kerja. Dinsos sebagai leading sector, menurut Anna, perlu melakukan validasi data agar bantuan tepat sasaran.
“Validasi data dari kelurahan dan kelompok penyandang disabilitas sangat diperlukan,” jelasnya.
Selain itu, Anna mendorong sinkronisasi kegiatan-kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan kesempatan kerja, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi,” pungkas Anna.
Dengan evaluasi dan rekomendasi ini, DPRD Kota Bogor berharap bahwa pelaksanaan kedua Perda ini akan lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bogor.- *** nicko