KORANMANDALA.COM – Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak, akan dibuka 27-29 Agustus 2024 menyusul pengumuman pendaftaran 24 – 26 Agustus 2024 sesuai jadwal tahapan Pilkada.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, M.Pd, saat Rapat Persiapan Tahapan Pilkada di Ruang Kerja Sekda, Jumat 26 April 2024.
Sekda Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua Desk Pilkada saat memimpin rapat menjelaskan, persiapan setiap tahapan pilkada dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan itu antara lain, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS. Sesuai tahapan mulai 17 April hingga 5 November 2024. Lalu pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).
Selain itu, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, diagendakan mulai 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar.
“Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, Menjaga Kekompakan, Kondusifitas di Wilayah bagi Camat, dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu dan KPU dan Menjaga Netralitas,” tegasnya.
Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono menjelaskan, pengumuman pendaftaran paslon (pasangan calon) Bupati/wabup diagendakan 24 – 26 Agustus 2024. Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. Bagi calon independen harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.129 beserta surat pernyataan dukungan,” ungkapnya.
Abuhar sapaan akrab Ketua KPU Kuningan menambahkan, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, Anggota Dewan dan DPD, sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin s menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Selanjutnya agenda kampanye dijadwalkan 25 September s/d 23 November 2024, dilanjutkan pelaksanaan pemungutan suara 27 November mendatang.*** wawan jr