Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka BRB menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina (sabu).
Berdasarkan keterangan awal tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang haram itu dari seseorang di dalam Lapas.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan pengakuan tersangka ini,” kata Indra.
Saat ini BRB beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi Majalengka berhasil menyelematkan saru juga orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika satu kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa,” jelas Indra. (Chs)